PT BPR BANK SINPO merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan Perbankan yang didirikan dan telah mendapakan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat dengan Nomor KEP-128/KR.02/2021 pada tanggan 20 Agustus 2021.
Kantor Pusat PT BPR BANK SINPO (selanjutnya disingkat SINPO Bank) berkantor di Gedung Graha SIN PO, Jl. Kramat Kwitang No.8 Lt. G, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10420
SINPO Bank secara resmi mengakuisisi PT BPR SEMBADA yang berada di Kota Bandung - Jawa Barat pada tanggal 3 Agustus 2021 berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 3 Agustus 2021 Notaris Ety Nurhayati. SH, Mkn.
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penambahan Modal Disetor SINPO Bank dengan nomor surat S-226/KR.0113/2022 sehingga Modal Inti SINPO Bank menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dengan demikian SINPO Bank terkategori sebagai BPRKU 3.