PT BPR BANK SINPO merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan Perbankan yang didirikan dan telah mendapakan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat dengan Nomor KEP-128/KR.02/2021 pada tanggan 20 Agustus 2021.
Kantor Pusat PT BPR BANK SINPO (selanjutnya disingkat SINPO Bank) berkantor di Gedung Graha Senatama, Lt. G Jl. Kramat Kwitang No.8, RT.01/RW.07, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat.
SINPO Bank secara resmi mengakuisisi PT BPR SEMBADA yang berada di Kota Bandung - Jawa Barat pada tanggal 3 Agustus 2021 berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 3 Agustus 2021 Notaris Ety Nurhayati. SH, Mkn.
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penambahan Modal Disetor SINPO Bank dengan nomor surat S-226/KR.0113/2022 sehingga Modal Inti SINPO Bank menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dengan demikian SINPO Bank terkategori sebagai BPRKU 3.