A. DEFINISI
1. Bank adalah PT BPR Bank Sinpo, berkedudukan di Jakarta, meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang (apabila ada) yang merupakan bagian dari PT BPR Bank Sinpo.
2. Cut off Time adalah batasan waktu pemrosesan transaksi sehingga akan diproses hari kerja berikutnya
3.
“Hubungi Kami” adalah layanan informasi dan layanan penerimaan setiap pengaduan bagi Nasabah dan/atau Konsumen yang disediakan oleh Bank Sinpo selama jam operasional 08.00 WIB s/d 15.00 WIB di hari kerja Bank Senin s/d Jumat. Permintaan informasi dan/atau penyampaian pengaduan di luar jam operasional atau di luar hari kerja Bank dapat disampaikan melalui sarana resmi yang dimiliki Bank Sinpo, seperti e-mail
[email protected] dan/atau WhatsApp nomor 085183217323.
4. ID Pengguna atau disebut User ID adalah data dan identitas pribadi Nasabah Pengguna, yang diperlukan untuk menggunakan / mengakses Aplikasi Sinpo Mobile, yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah Pengguna, misalnya Nomor Handphone, alamat e-mail, Password, dan PIN.
5. Kode One Time Password (OTP) adalah kode verifikasi rahasia berupa angka yang terdiri dari 6 (enam) angka unik atau angka acak dibuat secara sistem, yang dikirimkan ke email Nasabah Pengguna. Hanya bisa digunakan sekali dalam batas waktu (menit) tertentu. Digunakan untuk melakukan proses verifikasi identitas Nasabah Pengguna dalam Aplikasi perangkat Sinpo Mobile.
6. Kode Verifikasi adalah kombinasi huruf dan angka yang diperoleh Nasabah Pengguna dari Bank pada saat melakukan pendaftaran atau aktivasi aplikasi di kantor Bank, yang akan dikirimkan ke e-maill atau nomor phone cell Nasabah Pengguna.
7. Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening dan/atau mendapatkan fasilitas pinjaman/kredit di Bank Sinpo.
8. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna Sinpo Mobile.
9. Password adalah kata sandi atau kode rahasia bersifat pribadi dan rahasia. Hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Nasabah Pengguna. Digunakan untuk mengakses sistem Aplikasi di Sinpo Mobile. Panjang Password minimal 8 (delapan) karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan special karakter (misalnya tanda “ * ”, “ # ”, “ ! ”, “ ? ”, “ / ”, “ . “, dll).
10. Personal Identification Number (PIN) adalah angka kode rahasia yang digunakan oleh Nasabah Pengguna untuk bertransaksi dan/atau memverifikasi data di Aplikasi Sinpo Mobile. Terdiri dari 6 (enam) digit angka yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna.
11. Sinpo Mobile adalah layanan perbankan elektronik melalui jaringan internet berupa Mobile Banking yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah perorangan.
12. Transaksi Keuangan adalah layanan Bank kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana (pemindahbukuan) dan sebagainya.
13. Transaksi Non Keuangan adalah layanan Bank kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada saldo rekening, seperti: informasi saldo, mengajukan penempatan Deposito, pengajuan kredit, dan sebagainya.
B. UMUM
1. Pengguna Aplikasi Layanan Sinpo Mobile adalah Nasabah Perorangan / Individu yang memiliki rekening dan/atau yang mendapatkan fasilitas pinjaman di Bank Sinpo.
2. Layanan Sinpo Mobile dapat di akses melalui telepon selular / handphone yang dilengkapi dengan Operating System Android.
3. Nomor telepon selular / handphone yang digunakan untuk registrasi / aktivasi Aplikasi Sinpo Mobile adalah nomor yang terdaftar / tercantum dalam database Bank; dengan menggunakan kartu ponsel berbasis GSM dan tersedia fasilitas GPRS/EDGE/3G/4G/BIS dan WIFI yang aman.
4. Untuk mengakses aplikasi Sinpo Mobile, Nasabah Pengguna wajib melakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu melalui Petugas Customer Service Bank dengan mengisi data secara benar dan lengkap.
5. Untuk melakukan transaksi-transaksi keuangan, atau untuk melengkapi verifikasi data, diperlukan keamanan lebih. Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN sebagai persetujuan transaksi dijalankan atau sebagai pelengkap verifikasi data Nasabah Pengguna.
6. Sinpo Mobile dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu, namun Nasabah Pengguna menyetujui apabila sewaktu-waktu layanan Sinpo Mobile tidak dapat di akses karena adanya perbaikan dengan pemberitahuan sebelumnya atau terjadi Force Majeure.
7. Aplikasi Sinpo Mobile hanya dapat diaktivasi pada 1 (satu) perangkat (device) dan 1 (satu) nomor telepon selular / handphone. Apabila terdapat penggantian perangkat (device) dan/atau nomor telepon selular / handphone, maka Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu dan melakukan registrasi / aktivasi ulang.
8. Nasabah Pengguna wajib melakukan Logout setelah selesai menggunakan layanan Sinpo Mobile.
9. Apabila terjadi tindakan yang mencurigakan / penyalahgunaan terhadap layanan Sinpo Mobile oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Nasabah Pengguna wajib segera menghubungi layanan ”Hubungi Kami”.
10. Penggunaan Aplikasi Sinpo Mobile tidak boleh dialihkan / dipindahtangankan kepada pihak lain selain digunakan sendiri oleh Nasabah Pengguna.
C. REGISTRASI
1. Nasabah mengajukan permohonan fasiitas Sinpo Mobile di kantor Bank dengan mengunduh Aplikasi Sinpo Mobile, dan membubuhkan persetujuannya pada Formulir Syarat & Ketentuan dan Formulir Kebijakan Privasi, baik secara tertulis (tanda tangan basah) pada lembar dokumen dihadapan Petugas Customer Service Bank, maupun dengan meng-klik check box yang tersedia didalam fitur Aplikasi.
2. Nasabah wajib memberikan nomor telepon selular dan alamat e-mail yang benar dan masih aktif.
3. Nasabah Pengguna hanya memiliki 1 (satu) ID Pengguna (User ID) Sinpo Mobile.
4. Nasabah membuat atau menentukan sendiri ID Pengguna (User ID) untuk dapat melakukan registrasi / aktivasi dan/atau saat akan mengakses fitur-fitur layanan Sinpo Mobile.
5. Nasabah yang akan melakukan registrasi / aktivasi dan mendapat persetujuan (terverifikasi) Bank, akan memperoleh One Time P assword (OTP) untuk memverifikasi nomor telepon selular dan e-mail verifikasi sebagai Nasabah Pengguna. OTP dikirimkan melalui e-mail
[email protected].
OTP bersifat rahasia.
6. Sistem akan mengirimkan One Time Password (OTP) saat Nasabah Pengguna melakukan registrasi / aktivasi, atau saat melakukan perubahan Password, atau pada saat melakukan perubahan PIN. One Time Password (OTP) yang dikirimkan dalam 1 (satu) hari adalah sebanyak 4 (empat) kali dengan masing-masing durasi 5 (lima menit).
7. Nasabah Pengguna wajib mengamankan dan merahasiakan One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar dan tercatat di database Bank. Rahasiakan One Time Password (OTP) dari siapun, dan/atau untuk tujuan apapun seperti untuk mendapatkan hadiah, survei, dan lain-lain.
8. Password wajib terdiri dari minimal 8 (delapan) karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial. Password bersifat rahasia.
9. PIN wajib terdiri dari 6 (enam) angka. Hindari pengulangan angka yang sama, atau angka yang berurutan, atau angka yang merupakan tanggal lahir. PIN bersifat rahasia.
10. Layanan Sinpo Mobile hanya berlaku pada 1 (satu) kartu SIM yang telah didaftarkan yaitu SIM 1 (satu) sebagaimana tercantum pada Formulir Profil Nasabah dan Formulir Pembukaan Rekening, serta pada 1 (satu) perangkat (device) saja yang akan digunakan untuk men-download aplikasi Sinpo Mobile.
11. Sebelum Nasabah menggunakan layanan Sinpo Mobile, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui karakteristik produk, risiko dan ketentuan-ketentuan dari layanan Sinpo Mobile.
D. ID PENGGUNA, PASSWORD & PIN
1. ID Pengguna berupa nomor telepon selular / nomor handphone dan alamat e-mail milik Nasabah yang tercantum / terdaftar dalam database Bank, digunakan untuk setiap akan Login ke dalam Aplikasi Sinpo Moibile. ID Pengguna bersifat rahasia.
2. ID Pengguna sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas, dapat diubah oleh Nasabah Pengguna dengan terlebih dahulu melakukan proses pengkinian data di Kantor Bank, yang akan diproses oleh petugas Customer Service Bank, untuk kemudian melakukan registrasi / aktivasi ulang.
3. Nasabah Pengguna mempunyai hak penuh dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aktivitas transaksi dan/atau non-transaksional melalui Sinpo Mobile yang terjadi atas penggunaan ID Pengguna, Password dan PIN.
4. Nasabah diberi kebebasan untuk membuat Password dan PIN sesuai dengan syarat dan ketentuan serta himbauan dari Bank.
5. Nasabah Pengguna wajib mengingat dan merahasiakan ID Pengguna, Password, dan PIN.
6. Nasabah Pengguna wajib untuk mengamankan / merahasiakan ID Pengguna seperti Password dan PIN dengan cara :
a. Tidak memberitahukan hal-hal tersebut diatas kepada siapapun, seperti anggota keluarga, sahabat dan pihak lainnya, untuk tujuan apapun seperti untuk mendapatkan hadiah, survei, dan lain-lain.
b. Tidak menuliskan ID Pengguna, seperti Password dan/atau juga PIN pada media apapun yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.
c. ID Pengguna seperti Password dan/atau PIN harus digunakan secara hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
d. Tidak menggunakan / membuat ID Pengguna, Password, PIN yang diberikan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
e. Hanya menggunakan nomor telepon selular / nomor handphone yang didaftarkan ke Bank dalam mengakses Sinpo Mobile.
7. Bilamana Nasabah Pengguna lupa PIN, maka Nasabah Pengguna dapat melakukan pembuatan PIN Baru pada Aplikasi Sinpo Mobile, dengan terlebih dahulu melakukan pengisian data sebagai bentuk proses verifikasi data Nasabah Pengguna dan penginputan OTP yang dikirimkan melalui e-mail Nasabah Pengguna yang tercatat / terdaftar dalam database Bank.
8. Nasabah Pengguna wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank apabila ID Pengguna dan/atau Password, dan/atau PIN telah diketahui oleh orang lain. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan ID Pengguna, Password, dan PIN yang terjadi sebelum Bank menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
E. FITUR APLIKASI SINPO MOBILE
Fitur-fitur utama dalam aplikasi Sinpo Mobile, sebagai berikut di bawah ini :
1. Menu “Beranda”
Berisi :
a. Tampilan Nomor Rekening dan Saldo Rekening (saldo rekening dapat tidak ditampilkan angkanya).
b. Daftar Akun, beserta saldo;
c. Rincian/Mutasi Rekening dapat ditampilkan hingga 3 (tiga) bulan terakhir;
d. Sub Menu “Info”;
e. Sub Menu “Transfer” (digunakan untuk pemindahbukuan (transfer dana antar rekening Bank Sinpo);
f. Sub Menu “Tambah Pinjaman”, digunakan digunakan sebagai kalkulator dan informasi awal apabila Nasabah bermaksud mengajukan pinjaman/kredit;
g. Sub Menu “Deposito”, digunakan sebagai kalkulator dan informasi awal apabila Nasabah Pengguna bermaksud untuk melakukan penempatan dana dalam bentuk Deposito.
2. Menu “Daftar Rekening”
Berisi daftar seluruh rekening yang dimiliki Nasabah Pengguna berikut saldo, dan saldo pinjaman berikut tanggal jatuh tempo pinjaman.
3. Menu “Notifikasi”
Berisikan informasi terkait dengan pengajuan di Sub Menu “Tambah Pinjaman” dan/atau “Tambah Deposito”.
4. Menu “Akun”
Berisi :
a. Tampilan “Akun” sebagai pemilik Akun. Menampilkan Nama Pemilik Rekening, nomor telepon selular, dan alamat email.
b. Ganti PIN, digunakan untuk mengganti PIN.
c. Ganti Password, digunakan untuk mengganti Password.
d. Syarat dan Ketentuan Sinpo Mobile
e. Kebijakan Privasi Sinpo Mobile.
f. “Hubungi Kami”, yang berisi opsi/pilihan media komunikasi yang dapat digunakan oleh Nasabah dengan Bank, yaitu dapat menggunakan email, WhatsApp, atau telepon.
g. Logout.
Catatan :
1. Tata cara dan penjelasan lebih lengkap dari setiap fitur-fitur Sinpo Mobile akan disampaikan oleh Petugas Customer Service Bank pada saat melakukan registrasi/aktivasi.
2. Fitur-fitur tersebut diatas dapat berubah sesuai kebutuhan dan pengembangan yang dilakukan oleh Bank.
F. LAYANAN TRANSAKSI KEUANGAN
1. Untuk melakukan transaksi keuangan, Nasabah Pengguna memerlukan PIN.
2. Pada setiap transaksi keuangan, sistem akan selalu melakukan / meminta konfirmasi terhadap data yang telah tercatat pada sistem Sinpo Mobile, sebelum transaksi dilaksanakan.
3. Limit transaksi keuangan akan mengikuti ketentuan Regulasi dan kebijakan Bank yang berlaku.
4. Bank berhak untuk mengubah besaran limit transaksi keuangan dan Nasabah Pengguna menyetujui setiap perubahan besaran limit tersebut. Terhadap perubahan besaran limit tersebut, Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui media yang tersedia di Bank.
5. Instruksi transaksi keuangan yang dilakukan di luar ketentuan waktu (Cut off Time) yang ditentukan oleh Bank akan diproses pada hari kerja berikutnya.
6. Transaksi keuangan hanya dapat dilakukan antar rekening Bank Sinpo untuk mata uang Rupiah.
7. Setiap instruksi transaksi keuangan dari Nasabah Pengguna yang tersimpan di pusat data Bank dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan, tape/catridge, print out, merupakan alat bukti yang sah, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikannya.
8. Setiap transaksi yang berhasil dilakukan, maka sistem akan otomatis mengirimkan notifikasi ke e-mail Nasabah Pengguna yang berisikan nilai transaksi dan saldo akhir. Notifikasi yang bersifat informasi ini dikirim melalui e-mail
[email protected] . E-mail otomatis ini tidak perlu dibalas.
G. LAYANAN TRANSAKSI NON KEUANGAN
Layanan Transaksi Non Keuangan bersifat informatif / inquiry saja, misalnya hanya untuk informasi mutasi rekening, cek saldo, atau informasi sisa pinjaman (out standing kredit).
H. BIAYA & KUASA DEBET REKENING
1. Nasabah Pengguna tidak dibebankan biaya layanan Sinpo Mobile misalnya biaya administrasi, biaya meterai, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan layanan transaksi perbankan.
2. Kebijakan terkait biaya-biaya sehubungan dengan Sinpo Mobile dapat berubah sewaktu-waktu dengan sebelumnya menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna
3. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet / membebani rekening Nasabah Pengguna di Bank, atas semua transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui layanan Sinpo Mobile.
4. Kuasa ini akan berakhir apabila segala kewajiban Nasabah Pengguna kepada Bank sudah terpenuhi.
I. PEMBLOKIRAN ID PENGGUNA & PASSWORD
1. Nasabah Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank dapat melakukan pemblokiran terhadap fasilitas Sinpo Mobile, apabila:
a. Atas permintaan Nasabah Pengguna.
b. Nasabah Pengguna memberikan data yang tidak benar/ tidak lengkap kepada Bank.
c. Nasabah Pengguna melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan Sinpo Mobile.
d. Bank mengetahui atau memiliki alasan dan/atau bukti yang dapat diduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening dan/atau fasilitas Sinpo Mobile Nasabah Pengguna.
e. Permintaan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila Nasabah Pengguna salah memasukkan Password atau PIN sebanyak 3 (tiga) kali, maka secara otomatis layanan Sinpo Mobile tidak dapat digunakan (terblokir). Untuk dapat mengakses / mengaktifkan kembali aplikasi Sinpo Mobile, Nasabah Pengguna harus mendatangi Petugas Customer Service Bank.
3. Selalu jaga keamanan ID Pengguna Sinpo Mobile Anda. Apabila telepon selular / handphone hilang dan belum dilakukan permintaan blokir, maka transaksi yang terjadi adalah tanggung jawab Nasabah Pengguna.
J. REKENING
1. Untuk dapat memperoleh layanan Sinpo Mobile, Nasabah wajib memiliki rekening yang masih aktif.
2. Rekening yang dapat di daftarkan pada layanan Sinpo Mobile adalah rekening tunggal perorangan.
3. Jenis rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Sinpo Mobile adalah rekening yang merupakan data rekening-rekening dalam 1 (satu) CIF.
K. E-MAIL
1. Nasabah Pengguna wajib mendaftarkan alamat e-mail pribadi yang aktif, yang akan digunakan Bank untuk mengirimkan One Time Password (OTP) saat melakukan registrasi / aktivasi, dan selanjutnya digunakan untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah dilakukan Nasabah Pengguna, berikut saldo terakhir.
2. Bank hanya mengirimkan informasi kepada alamat e-mail yang telah di konfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, dan Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau penyalahgunaan alamat e-mail tersebut.
3. Bank tidak bertanggung jawab atas keamanan data dan informasi Nasabah Pengguna jika Nasabah Pengguna mengirimkan data atau informasi atau pengaduan/keluhan ke alamat e-mail yang salah atau bukan alamat e-mail resmi Bank
[email protected].
4. Bank tidak akan memberikan respon atau tidak akan menindaklanjuti e-mail yang dikirimkan oleh Nasabah Pengguna yang menggunakan alamat e-mail yang tidak terdaftar / tercatat di database Bank.
5. Nasabah Pengguna dapat melakukan perubahan alamat e-mail kepada Bank sesuai mekanisme yang berlaku di Bank; setiap perubahan yang dilakukan Nasabah Pengguna atau kesalahan yang timbul dari perubahan alamat e-mail tersebut merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sendiri dan bank tidak bertanggung jawab terhadap perubahan yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna.
L. FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kewajiban yang ditentukan menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Force Majeure adalah: Peperangan yang berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; kerusuhan; revolusi; bencana alam yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia seperti banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan; pemogokan; kebakaran; tidak dapat digunakannya layanan Sinpo Mobile yang disebabkan karena gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, gangguan peralatan pendukung, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi; serta kebijaksanaan Pemerintah.
2. Tidak ada satu pihak pun dinyatakan melakukan kelalaian / pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena Force Majeure.
M. PENGAKHIRAN LAYANAN
Layanan Sinpo Mobile akan berakhir apabila dipenuhinya salah satu hal berikut ini:
1. Atas permintaan Nasabah sendiri.
2. Nasabah Pengguna menutup seluruh rekeningnya di Bank (Tabungan, Deposito, dan Pinjaman).
3. Rekening Nasabah terkategori sebagai rekening pasif (dormant account) dan sudah bersaldo Rp0,- yang kemudian akan ditutup secara sistem oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Nasabah Pengguna melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan Bank, aturan-aturan hukum, penyalahgunaan rekening yang berakibat pada pelanggaran hukum.
5. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan layanan Sinpo Mobile dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna secara lisan maupun tulisan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Bank menghentikan layanan Sinpo Mobile.
6. Untuk mendapatkan kembali layanan Sinpo Mobile yang pernah diakhiri/ditutup atas permintaan sendiri Nasabah Pengguna, maka Nasabah Pengguna wajib melakukan registrasi/aktivasi kembali dan datang ke kantor PT BPR Bank Sinpo.
N. HUKUM YANG BERLAKU DAN JURIDIKSI
1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah Pengguna dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah Pengguna di pengadilan-pengadilan lain di manapun juga diseluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
O. LAIN-LAIN
1. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan / penambahan / melengkapi Syarat dan Ketentuan Sinpo Mobile dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan/penambahan/melengkapi Syarat dan Ketentuan Sinpo Mobile tersebut diberlakukan. Pemberitahuan dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis melalui media yang disediakan oleh Bank.
2. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengikat segala perubahan / penambahan dalam Syarat dan Ketentuan sejak tanggal diberitahukannya / diumumkannya perubahan tersebut.
3. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku karena disebabkan adanya ketentuan perundangan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, atau otoritas berwenang lainnya, putusan pengadilan atau dinyatakan batal demi hukum, maka ketidakberlakuan tersebut hanya berlaku bagi ketentuan yang bersangkutan, sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat serta tetap dapat dilaksanakan.
4. Nasabah Pengguna menyatakan setuju dan bersedia untuk menandatangani dokumen-dokumen / surat-surat tambahan yang diperlukan / dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan layanan Sinpo Mobile.
5. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir permohonan Sinpo Mobile dan/atau Syarat-Syarat Umum dan Ketentuan Pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan di PT BPR Bank Sinpo.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Nasabah Pengguna menyatakan telah memahami dan mengetahui sepenuhnya prosedur transaksi perbankan dan segala risiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi perbankan melalui Sinpo Mobile.
2. Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan / gugatan hukum yang timbul baik dari Nasabah Pengguna maupun dari pihak manapun, serta segala tanggung jawab atas semua kerugian dan/atau risiko yang dapat timbul dari penyalahgunaan / kelalaian / kesalahan Nasabah Pengguna.
3. Nasabah Pengguna menyatakan Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai layanan Sinpo Mobile, termasuk karakteristik layanan, biaya-biaya, risiko yang melekat pada Sinpo Mobile