Pengaduan nasabah
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
1
Kunjungi kantor BPR BANK SINPO atau hubungi kami pada jam kantor.
2
Sampaikan keluhan dan biodata diri Anda kepada petugas.
3
Terima konfirmasi tindak lanjut keluhan Anda dari petugas.
4
Silahkan tunggu dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis
Pengaduan Secara Tertulis
1
Tulis keluhan Anda
2
Siapkan dokumen yang diperlukan:
1. Form pengaduan nasabah yang sudah diisi
2. Fotocopy KTP nasabah dan perwakilannya (jika diwakilkan)
3. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
3
Serahkan tulisan Anda dengan datang langsung ke Kantor PT BPR BANK SINPO atau kirim ke Kantor PT BPR BANK SINPO
Alamat lengkap:
PT. BPR Bank Sinpo
Gedung Graha Senatama, Lt. G Jl. Kramat
Kwitang No.8, RT.1/RW.7, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat

Berizin dan Diawasi oleh OJK
© Copyright 2024 - PT BPR BANK SINPO - All Rights Reserved
envelopephone-handsetmap-marker linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram