Pengaduan nasabah
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
1
Kunjungi kantor BPR Bank Sinpo atau hubungi kami pada jam kantor.
2
Sampaikan keluhan dan biodata diri Anda kepada petugas.
3
Terima konfirmasi tindak lanjut keluhan Anda dari petugas.
4
Silahkan tunggu dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis
Pengaduan Secara Tertulis
1
Tulis keluhan Anda
2
Siapkan dokumen yang diperlukan:
1. Form pengaduan nasabah yang sudah diisi
2. Fotocopy KTP nasabah dan perwakilannya (jika diwakilkan)
3. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
3
Serahkan tulisan Anda dengan datang langsung ke Kantor PT BPR Bank Sinpo atau kirim melalu email resmi [email protected]
Alamat lengkap:
PT BPR Bank Sinpo
Gedung Graha SIN PO, Jl. Kramat Kwitang No.8 Lt. G, Kwitang, Kec. Senen, 

Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10420
PT BPR Bank Sinpo berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
© Copyright 2025 - PT BPR BANK SINPO - All Rights Reserved
envelopephone-handsetmap-marker linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram