Hubungi Kami

Terima kasih telah mengunjungi situs kami
Hubungi kami dengan klik beberapa opsi di bawah. Kami siap melayani Anda
Telepon Layanan Masalah
(021) 2123 - 7423
Tanya Lewat WhatsApp
Tanya Lewat Email
FAQ
Kantor Pusat: Gedung Graha Senatama. LT G Jl. Kwitang Raya No. 8, Kel. Kwitang Kec. Senen, Jakarta Pusat.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Produk Perbankan yang terdapat di BPR BANK SINPO yaitu Tabungan, Deposito, dan Kredit
Suku bunga Tabungan SinpoProaktif yaitu 1%
Deposito BPR BANK SINPO merupakan simpanan berjangka dimana simpanan tersebut dapat diambil sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati. Adapun jatuh tempo tersebut berkisar antara 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Suku bunga deposito 1 bulan = 2,75% p.a
Suku bunga deposito 3 bulan = 3,00% p.a
Suku bunga deposito 6 bulan = 3,25% p.a
Suku bunga deposito 12 bulan = 3,50% p.a
Produk deposito di BPR BANK SINPO dijamin oleh LPS
LPS adalah lembaga pemerintahan yang kuat, dan berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan BPR
Layanan Produk Kredit di BPR BANK SINPO antara lain KTA umum & karyawan, Kredit Multiguna, dan Kredit Modal Kerja.
- KTA umum dan karyawan mulai dari Rp1.000.000, 00 s.d Rp20.000.000,00
- Kredit Multiguna : Rp5.000.000,00  s.d Rp250.000.000,00 (sesuai dengan analisa bank)
- Kredit Modal Kerja : Rp10.000.000,00 – sesuai BMPK
- Foto Copy KTP Suami Istri
- Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Rumah Milik Sendiri (PBB & Rek Listrik) / Jika Rumah Kontrak (Surat Perjanjian Sewa Rumah & Usaha)
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan (Karyawan / Pegawai / PNS )
- Surat Keterangan Bekerja Minimal 3 (tiga) Bulan dan Tanda Pengenal Perusahaan
- Foto Copy Surat Ijin Praktek (Khusus Profesional)
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Buku Tabungan / Rek Koran 3 Bulan Terakhir
- Nasabah mengirimkan KTP untuk proses BI CHECKING
- Tim Marketing memproses SLIK IDEB nasabah
- Pengumpula data
- Survey Nasabah
- Kredit Disetujui
- Perjanjian kredit
Berizin dan Diawasi oleh OJK
© Copyright 2024 - PT BPR BANK SINPO - All Rights Reserved
envelopephone-handsetmap-markerchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram