Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan DUKCAPIL.
Badan Usaha
Akta Pendirian Badan Usaha/Perusahaan, NIB, KTP Pengurus, dan/atau Akta Perubahan (bila ada)
2
Mengisi dan menandatangani formulir Penepatan Deposito
3
Jika belum memiliki rekening Tabungan SIN PO PROAKTIF, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Tabungan Sinpo Proaktif dengan setoran awal minimal Rp50.000,- untuk Perorangan, atau Rp1.000.00,- untuk Badan Usaha/Perusahaan.
PT BPR Bank Sinpo berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jl. Kramat Kwitang No.8 Lt. G, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10420