PT BPR Bank Sinpo merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan Perbankan yang didirikan dan telah mendapakan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat dengan Nomor KEP-128/KR.02/2021 pada tanggan 20 Agustus 2021.
Kantor Pusat PT BPR Bank Sinpo (selanjutnya disingkat Bank Sinpo) berkantor di Gedung Graha SIN PO, Jl. Kramat Kwitang No.8 Lt. G, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10420
Bank Sinpo secara resmi mengakuisisi PT BPR Sembada yang berada di Kota Bandung - Jawa Barat pada tanggal 3 Agustus 2021 berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 3 Agustus 2021 Notaris Ety Nurhayati. SH, Mkn; dan beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan saham yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor PT BPR Bank Sinpo sesuai surat Nomor: S-107/KR.01/2022 sehingga Modal Inti Bank Sinpo menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dengan demikian Bank Sinpo terkategori sebagai BPRKU 3.