Perorangan : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang terdaftar di Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan DUKCAPIL.
Badan Usaha : Akta Pendirian Badan Usaha/Perusahaan, NIB, KTP Pengurus,
dan/atau Akta Perubahan (bila ada)
Tanda tangan
Mengisi dan menandatangani formulir Penepatan Deposito
Tabungan
Jika belum memiliki rekening Tabungan SIN PO PROAKTIF, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Tabungan Sinpo Proaktif dengan setoran awal minimal Rp50.000,- untuk Perorangan, atau Rp1.000.00,- untuk Badan Usaha/Perusahaan.